Friday, November 9, 2012

Barang temuan (luqathah)

Bismillahirrahmanirrahim..

Barang temuan (luqathah)


Terkadang, kita menemukan uang atau barang baik berharga maupun tidak. Kemudian kita bingung, mau dikemanakan uang atau barang tersebut? Apakah boleh disumbangkan atau bagaimana?

Nah, untuk yang belum mengetahuinya, yuk dibaca sampai selesai..hehe.. (^^)v

Definisi dari luqathah, menurut sumber (almanhaj), adalah setiap harta yang terjaga yang dimungkinkan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya.

Luqathah terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
  1. Barang yang tidak terlalu menarik minat manusia, contohnya cambuk, serpihan roti, dll. Jenis temuan ini dapat langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus diumumkan.
  2. Barang tercecer yang tidak boleh dipungut dan tidak boleh dimiliki, karena dapat menjaga dirinya, contohnya anak binatang buas seperti biawak, atau yang kuat seperti unta dan lembu.
  3. Selain dari kedua jenis luqathah diatas, boleh dipungut namun dengan syarat yaitu dipungut dengan tujuan menjaga luqathah tersebut untuk kepentingan pemiliknya. Contoh dari luqathah nya yaitu emas, perak, uang berjumlah besar, dll.


Adapun ketentuan khusus mengenai jenis luqathah yang disebutkan di nomor tiga, jika kita menemukan luqathah ini, maka :
  • Kita harus mengumumkannya di tempat barang itu ditemukan, di tempat-tempat umum, di masjid, di pintu masjid, dan tempat-tempat ramai lainnya.
  • Kita harus menyebutkan ciri-ciri wadah dan tali (baca : pembungkus luar) dari luqathah itu di dalam pengumuman, agar dapat diketahui siapa orang yang benar-benar memilikinya dan siapa orang yang hanya mengaku-ngaku.
  • Kita harus mengumumkannya selama satu tahun lamanya.


Jika selama satu tahun diumumkan dan pemiliknya tidak kunjung datang, maka, luqathah tersebut boleh kita manfaatkan dan dianggap sebagai barang titipan. Akan tetapi jika pemiliknya datang, walaupun sudah berlalu dari satu tahun, maka kita harus mengembalikannya kepada pemiliknya secara utuh atau memberikan ganti rugi.

Alhamdulillah, sekian pembahasan mengenai barang temuan, semoga dapat dipahami dan diterapkan..^^

Untuk lengkapnya, bisa dibaca langsung sumbernya : almanhaj (kategori alwajiz)almanhaj (kategori ahkam)
Insya Allah sumber dapat dipercaya karena berasal dari hadits yang shahih :)


*Tulisan ini terinspirasi dari pertanyaan teman-teman di kampus mengenai barang temuan (luqathah) ^_^

No comments:

Post a Comment